Lagi, Puluhan Botol Miras Diamankan Satgas Yonif MR 411 Kostrad Di Jalan Trans Papua

MERAUKE — Guna terus menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah perbatasan khususnya di Kab.Merauke, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI- PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, secara rutin melaksanakan pemeriksaan kendaraan guna mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang yang melintas di jalan Trans Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin(9/12/2019).

Dansatgas mengungkapkan, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada hari Minggu (8/12/2019) dijalan Trans Papua Merauke — Boven Digoel, oleh Pos Kalimaro dipimpin Danki A Satgas (Danpos Kalimaro) Lettu Inf Agus Wibowo beserta 11 orang anggotanya, berhasil mengamankan miras sebanyak 48 botol dengan merk Robinson besar (24 botol) dan Guiness (24 kaleng).

Lanjutnya, barang tersebut diamankan dari seorang Supir Taksi yang akan menuju Boven Digoel berinisial N (21 thn) warga Bio, Kab. Bovel Digoel, dimana saat dimintai identitas yang bersangkutan tidak membawa identitas diri, kemudian dirinya mengaku miras tersebut hanya untuk dikonsumsi bersama teman-temannya dalam acara pesta.

“Sejak awal bertugas Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad terus mencegah penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang diperbatasan, untuk miras dan narkoba selalu menjadi fokus dalam setiap pemeriksaan rutin, tentunya kami ingin menciptakan kenyamanan dan keamanan diperbatasan dengan melarang miras beredar di masyarakat,” ucap Mayor Inf Rizky.

Alumni Akmil tahun 2003 tersebut menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, meskipun begitu masih sering ditemukan masyarakat membawa barang yang dilarang tersebut, hal ini tentunya menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan.

Terpisah, Danki A Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Lettu Inf Agus Wibowo selanjutnya memberikan peringatan kepada pemilik miras tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, disampaikannya bahwa miras yang dibawaannya tersebut ditahan di Pos Kalimaro guna dilaporkan kepada Komando Atas untuk diserahkan kepihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *