KOREM 174/ATW LAKSANAKAN SURVEI EKSTERNAL KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK (TMMD)
Merauke – Korem 174/ATW Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan jajaran Korem 174/ATW dalam hal ini Kodim 1707/Merauke merupakan salah satu indikator penilaian dalam rangka untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengunaan layanan dan meningkatkan penyelengaraan pelayanan publik Korem 174/ATW, Melalui survei mendorong layanan masyarakat wilayah korem 174/ATW sebagai penguna layanan dalam menilai kinerja penyelengaraan pelayanan (Korem 174/ATW) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong untuk lebih inovatif dan mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat.
Dalam konteks pelayanan publik, pengukuran kepuasan masyarakat telah dimandatkan kepada penyelenggara pelayanan publik melalui Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel. Survei kepuasan diatur secara teknis pelaksanaan survei tersebut ke dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Permenpan-RB No. 16/2014 kemudian disempurnakan melalui Permenpan-RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei dilakukan secara langsung dengan responden di Lokasi pelaksanaan TMMD tepatnya Kampung Poo Epe, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan selama satu hari pada tanggal 27 Maret 2023 dengan 50 responden untuk menilai kinerja dari pelayanan publik bidang teritorial (TMMD).
Dari jumlah respoden yang masuk, 82 % adalah laki-laki dan sisanya 18 % Perempuan. Jika ditinjau dari katagori pendidikan, responden didominasi dengan tingkat pendidikan D4 sebesar 2 %, D3 sebesar 2 %, SMA sebesar 6 %, SMP sebesar 46 %, SD sebesar 44 %,. Sementara jika dilihat dari aspek pekerjaan responden mayoritas adalah Berburu.
Berdasarkan hasil analisa pada hasil pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Korem 174/ATW dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan publik dipersepsikan Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 87,48 . Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Kinerja Satker Korem 174/ATW terhadap wilayah binaannya sesuai dengan tugas pokoknya yang merupakan aplikasi dari salah satu point 8 wajib TNI yaitu menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.(Penrem 174/ATW)