BABINSA KORAMIL 1710-02/TIMIKA LAKSANAKAN SOSIALISASI PENEGAKKAN PPKM KEPADA WARGA BINAAN

Timika ~ Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Mimika sudah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam rangka mendukung penegakan PPKM di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika bersama Polsek Mimika Baru dan pemerintah distrik Mimika Baru melaksanakan sosialisasi penegakkan PPKM, Senin (12/07/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kelurahan Inauga, kelurahan Kamoro Jaya dan perempatan lampu merah SP1-SP4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Sosialisasi penegakkan PPKM ini terus dilakukan sejak pemberlakuan PPKM pada tanggal 7 Juli 2021. Dalam kesempatan ini Babinsa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembatasan aktifitas yaitu sejak pukul 18.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Babinsa pun menjelaskan bahwa pembatasan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Warga pun dihimbau untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama yang akan dilaksanakan selama 1 bulan penuh hingga tanggal 7 Agustus 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *