Hak dan Kewajiban

a. Hak. Korem 174/ATW berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan

1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a) Informasi yang dapat membahayakan negara;
b) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
c) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
d) Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana pertahanan negara;
e) Informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen rahasia negara;
f) Informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin, operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta data terkait kerja sama miter dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat rahasia;
g) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan di lingkungan TNI; dan
h) Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

b. Kewajiban.

1) Korem 174/ATW Wajib:

a) Menyediakan dan memberikan informasi Korem 174/ATW sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI ini;
b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dandokumentasi untuk mengelola informasi Korem 174/ATW  secara baik dan efisien;
c) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Korem 174/ATW;
d) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan wewenangnya;
e) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik;
i) Menyediakan pengumuman dan meja informasi di kantor PPID Korem 174/ATW;
f) Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Korem 174/ATW;
g) Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi public dengan peraturan perundang- undangan;
h) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
i) Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Korem 174/ATW sesuai dengan Keputusan Panglima ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
j) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Korem 174/ATW pada instansinya; dan
k) Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntanbilitas informasi Korem 174/ATW.

2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 4, Korem 174/ATW menetapkan PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi dilingkungan Korem 174/ATW.