BABINSA RAMIL TANAH MERAH HADIRI KEGIATAN MUBES MARGA AMOROU

Boven Digoel – Bertempat di Aula Kantor Distrik Kouh Kampung Kouh, Distrik Kouh Kab. Boven Digoel, Babinsa Koramil 1711-03/TMR Serma Moh. Madrai menghadiri kegiatan musyawarah Besar (Mubes) Amorou dengan Tema “Melalui Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Dalam Rangka Penetapan Batas Hak Ulayat Marga Amorou, pada Rabu (5/8/2021).

Sekaligus membuka kegiatan pada hari ini, Ketua LMA Boven Digoel Maret Klaru menyampaikan, Kegiatan musyawarah ini memiliki maksud dan tujuan untuk membahas tanah adat dan batas-batas hak Ulayat Marga Amorou yakni Amorou kali Bumbu dan kali Kouh.

Dirinya juga menegaskan kepada masyarakat bahwasanya kami pihak LMA tidak mempunyai hak untuk memutuskan batas-batas hak ulayat, melainkan hanya sebagai penengah dan keputusan tersebut berasal dari bertukar pendapat serta musyawarah saudara-saudara sekalian terkait perbatasan hak Ulayat ini.

Pada kesempatan yang sama, Serma Madrai menghimbau kepada masyarakat marga Amorou untuk tetap mengedepankan kepentingan bersama terkait perbatasan hak Ulayat ini dengan harapan musyawarah ini mencapai mufakat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.

Selain itu, dirinya juga mengajak masyarakat setempat mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 saat beraktivitas sehari-hari agar Boven Digoel khususnya Distrik Kouh terhindar dari wabah virus Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara Kepala Distrik KouhTomy Mesakh Labetubun, Ketua LMA Boven Digoel Maret Klaru, Babinsa Ramil 1711-03/Kouh Serma Moh. Madrai, Babinkamtibmas Polsek Kouh Bripka Roy Korwa, Kepala Kampung Mandobo Bok Fayaho kwanimba Kepala Kp. Kombay Distrik Kawagit Hejamu Klaru, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *