KOREM 174/ATW LAKUKAN SURVEY INTERNAL PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) TW I TA 2024

Merauke – Dalam rangka menilai komitmen terhadap pencegahan korupsi, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap K/L. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand desain reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, peraturan tersebut menargetkan organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta meningkatkan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit – unit kerja lainnya.

Untuk itu perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas. Dalam rangka membangun zona integritas, perlu dilakukan survei persepsi anti korupsi (SPAK).

Korem 174/ATW sebagai salah satu instansi pemerintah yang juga penyelenggara pelayanan publik, maka penting dilakukan survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebagai dukungan dan peran aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi untuk instansi pemerintah di Indonesia yang dikembangkan oleh Transparency International Indonesia. Hasil survei dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk peningkatan kualitas layanan serta mewujudkan pelaksanaan good governance. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkup Korem 174/ATW.

Pelaksanaan survei dilaksanakan pada anggota Korem 174/ATW (survei internal) dengan responden sejumlah 50 pada tanggal 21 Maret 2024.
Berdasarkan hasil analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Persepsi Anti Korupsi Korem 174/ATW dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan dipersepsikan Sangat Baik dengan Indeks Persepsi Anti Korupsi 89,10. Angka tersebut menunjukkan penerimaan pelayanan yang bersih, akuntabel dan transparan.(Penrem 174/ATW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *