Lagi, Warga Papua Kembali Serahkan Senpi dan Munisi Kepada Satgas 411 Kostrad

Merauke – Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan munisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta munisinya kepada Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Merauke, Papua.Selasa(14/4/2020).

Dansatgas mengungkapkan, bertempat di Pos Kout Sota Rabu(8/4) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54 thn) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kab. Merauke.

Lanjutnya, penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Ditengah perjalanan, tepatnya dijalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.

“Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota, yakni AN (43 thn) dan SN (20 thn) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54 thn), untuk digunakannya berburu dihutan,” tuturnya.

Guna diambil keterangan lebih lanjut sambung Mayor Inf Rizky, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan munisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan munisi itu.

“Dalam keterangannya MN menjelaskan, bahwa senjata api rakitan dan 4 butir munisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu dihutan,” ucapnya.

“Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan tersadarkan bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal,” tandasnya.

Merasa tersadarkan, sambung Alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad.

Untuk saat ini senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senpi dan munisi tersebut Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” ujar Dansatgas.

Turut hadir dalam penyerahan senjata di Pos Kout Sota, Dansatgas dan Wadansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, Dantim Satgasban 17 Kopassus, Tim Intel Korem 174/ATW, Danramil 1707-16/ Sota, Kapolsek Sota, Pasiter, Pasi Intel, Pasilog dan Patop Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *