DPRD KAB. BOVEN DIGOEL MENGAPRESIASI KODIM 1711/BVD PADA RAPAT HEARING DI KANTOR DPRD BOVEN DIGOEL

Boven Digoel – Pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam peraturan daerah Kab. Boven Digoel No. 1 Tahun 2018. Sebagaimana fenomena yang ada, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran, sehingga perlu ditindaklanjuti bersama.

Sehubungan dengan hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Boven Digoel mengapresiasi kinerja Kodim 1711/BVD pada saat pengamanan menjaga situasi wilayah tanah merah pada saat ada aksi massa demontrasi penegakan Perda Miras, penertiban THM dan prostitusi, sampai dengan saat ini.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat tersebut Ketua sementara DPRD Kab. Boven Digoel Ishak Bangri, SE menuturkan, kita ketahui bersama bahwa efek negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol/miras bagi masyarakat sangatlah besar. Oleh karena itu kami (DPRD) Boven Digoel bersinergi dengan instansi terkait guna menggelar rapat pada hari ini.

Pemerintah Daerah dan DPRD Boven Digoel, TNI Polri beserta elemen lainnya sangatlah serius untuk menindaklanjuti aspirasi ataupun tuntutan masyarakat tentang pelarangan minuman beralkohol/miras. Salah satu bukti yakni kami sudah membahas hingga menggodok hal tersebut sampai sudah menjadi peraturan daerah (Perda) Kab. Boven Digoel No. 1 Tahun 2018 tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol sehingga sudah mempunyai payung hukum.

Sekda Kab. Boven Digoel Yoseph Awunim mewakili Pemda Kab. Boven Digoel juga menambahkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kab. Boven Digoel ini sudah ditetapkan Perda No. 1 tahun 2018 tentang pelarangan miras kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati No. 48 tahun 2018. Kami pemerintah Daerah telah melakukan keseriusan tentang bagaimana perda ini harus diimplementasi dan harus ditegakkan sehingga miras ini tidak beredar dan tidak pula dikonsumsi oleh masyarakat.

Jika nantinya ada pengusaha melakukan penjualan maupun didapati masyarakat mengkonsumsi miras maka akan dilakukan tindakan hukum melalui Polres Boven Digoel.

Pemerintah Daerah juga sudah membuat tim yang langsung diperintahkan Bpk. Wakil Bupati untuk langsung turun kelapangan melakukan penyegelan terhadap minuman keras, terutama pada pelaku-pelaku bisnis yang melakukan penjualan ditempat-tempat tertentu termasuk tempat karaoke, dan kita juga sudah membuat pernyataan langsung didepan kita semua bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjual minuman keras di Kab. Boven Digoel.

Senada dengan hal tersebut, Dandim 1711/BVD menuturkan, untuk menegakkan perda Miras memerlukan pemahaman yang sama, sinergitas, kerjasama yang baik antara Pemda, TNI-Polri dan instansi terkait agar terlaksana dengan baik penerapannya di Boven Digoel.

Harapan kami kedepan, marilah kita bergandengan tangan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif di Kab. Boven Digoel agar pembangunan dapat berlangsung baik dan aktivitas warga dapat berjalan dengan normal, khususnya dapat terhindar dari efek negatif minuman beralkohol/miras, prostitusi dan THM yang belum memiliki ijin dari Pemerintah, Pungkas Dandim 1711/BVD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *